Tarif Pajak Reklame Jakarta terbaru Tahun 2024 2025 2026 2027 2028 harga jasa berlaku untuk semua jenis iklan seperti pajak reklame neon box huruf timbul baliho billboard signage papa nama toko/ruko papa nama perusahaan/kantor dan lain-lain.
Tarif harga jasa pengurusan dan pendaftaran izin pajak reklame di sesuaikan dengan undang-undang perda atau pergub terbaru yang sedang diberlakukan saat ini.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan.
pengenaan Pajak Reklame untuk objek Reklame Papan/Billboard, Reklame Kain dan sejenisnya, berupa Nama Pengenal Usaha atau Profesi lokasi penempatan Protokol A, Protokol B, dan Protokol C, Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III dan Lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil perhitungan NSR untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papa n/ Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan (street furniture) ditetapkan sebagai berikut:
Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:
- Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300,00/cm2 (seribu tiga ratus rupiah) per centimetre persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap kali penyelenggaraan.
- Reklame Selebaran: Rp13.000,00/lembar (tiga belas ribu rupiah) per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000,00 (tiga belas jutarupiah) setiap kali penyelenggaraan.
- Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000,00/m2/hari (lima puluh ribu rupiah) per meterpersegi per had.
- Reklame Udara: Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- Reklame Apung: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- f. Reklame Suara: Rp6.400,00/30 detik (enam ribu empat ratus rupiah) pertiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dad 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
- Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000,00/30 detik (tiga belas ribu rupiah) per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dan i 30 (tiga puluh) detik dihitung menjadi 30 (tiga puluh) detik.
- Reklame Peragaan: Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per setiap penyelenggaraan.
- Reklame Graffiti: Rp25.000,00/m2/hari (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per hari.
- Reklame Laser: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- Reklame Gapura: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk paling lama 1 (satu) bulan penayangan.
- Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000,00/m2/hari (seratus ribu rupiah) per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 m2 (dua meter persegi).