PAJAK HURUF TIMBUL

PAJAK HURUF TIMBUL

Melayani jasa pengurusan izin pajak huru timbul untuk wilayah DKI Jakarta Tangerang BSD Serpong Bekasi Depok Bogor disesuaikan dengan tarif harga pajak retribusi daerah terbaru.

Pajak huruf timbul merupakan biaya pajak reklame yang harus dibayarkan oleh pihak yang memasang untuk memperoleh izin pemasangan atau penyelenggaraan reklame. Pajak reklame juga sudah diatur dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah karena menjadi salah satu sumber pendapatan kabupaten atau kota.

Sama halnya seperti reklame pada umumnya, reklame huruf timbul menjadi salah satu media untuk mempresentasikan atau mempromosikan suatu usaha atau brand agar lebih dikenal khalayak luas. Reklame jenis ini sangat mudah dijumpai di berbagai tempat seperti rumah makan, mall, dan lain-lain.

Besaran tarif pajak reklame huruf timbul didasarkan pada Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR menjadi salah satu faktor penghitungan dan dasar pengenaan pajak reklame yang dibebankan pada subjek reklame.

Subjek pajak reklame huruf timbul ini meliputi perseorangan atau suatu badan usaha yang menggunakan reklame untuk tujuan komersial seperti promosi produk atau event atau menginformasikan suatu hal agar diketahui masyarakat.

Setelah memahami subjek pajakhuruf timbul, Anda juga harus tahu objek pajak reklame yaitu jenis reklame apa saja yang wajib membayar pajak. Berdasarkan UU Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 47 ayat 2, objek pajak reklame yaitu reklame papan (billboard, videotron, dan sejenisnya).

Selain reklame papan, jenis reklame lain yang dikenakan biaya pajak antara lain reklame kain, reklame selebaran, reklame udara, reklame apung, reklame berjalan pada kendaraan, reklame slide/film, reklame suara, dan reklame peragaan.

Untuk besaran tarif pajak reklame yaitu sebesar 25% dari NSR. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi biaya pajak reklame antara lain jenis reklame, lokasi pemasangan, kategori kelas jalan, jenis, ukuran, banyaknya reklame yang dipasang, waktu, dan jangka waktu pemasangan.

Bagi penyelenggara reklame yang merupakan pihak ketiga, maka penghitungan NSR didasarkan pada nilai kontrak reklame. Nilai kontrak reklame yaitu nilai yang dibuat oleh pemesan dan pihak ketiga yang terdapat di dalam kontrak pembuatan reklame.

Apabila penyelenggara reklame merupakan perseorangan atau pribadi atau suatu badan usaha, maka penghitungan NSR didasarkan pada jenis reklame, ukuran, jumlah, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan, waktu, dan durasi waktu tayang.

PAJAK HURUF TIMBUL
PAJAK HURUF TIMBUL
× Free Konsultasi - 24 Jam