Pajak Huruf Timbul Tangerang

Pajak Huruf Timbul Tangerang

Pajak Huruf Timbul Tangerang Menerima jasa pengurusan perizinan pajak huruf timbul untuk wilayah kabupaten tangerang, tangerang selatan dan kota tangerang sesuai tarif harga terbaru dengan cepat dan di tangani oleh tenaga ahli yang berpengalaman.

PERATURAN WALI KOTA NOMOR 92 TAHUN 2022

TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK REKLAME

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.

OBJEK PAJAK

  1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
    1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. reklame kain;
    3. reklame melekat, stiker;
    4. reklame selebaran;
    5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. reklame udara;
    7. reklame apung;
    8. reklame suara;
    9. reklame film/slide; dan
    10. reklame peragaan.
  3. Tidak termasuk sebagai objekPajak Reklame adalah:
    1. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    3. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    4. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
    5. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
    6. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
    7. g. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Pajak Huruf Timbul Tangerang

DASAR PENGENAAN PAJAK

  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
  2. NSR sebagaimana dimaksud pada angka (1), diatur sebagai berikut:
    1. Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai kontrak reklame.
    2. Reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
      1. jenis;
      2. bahan yang digunakan;
      3. lokasi penempatan;
      4. waktu;
      5. jangka waktu penyelenggaraan;
      6. jumlah, dan
      7. ukuran media reklame.
    3. Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    4. Lokasi penempatan adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut:
      1. Protokol A;
      2. Protokol B;
      3. Protokol C;
      4. Ekonomi Kelas I;
      5. Ekonomi Kelas II;
      6. Ekonomi Kelas III;
      7. Lingkungan.
    5. Besaran Nilai kelas Jalan ditetapkan dalam table Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai berikut:
      1. Untuk jenis reklame Papan/ Billboard/ Videotron/LED dan sejenisnya, sebagai berikut:*)
      2. Untuk jenis reklame kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya, ditetapkan sebagai berikut:*)
      3. Untuk jenis reklame lainnya:*)
      4. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.
      5. Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perihutungan NSR.
      6. Untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR.
× Free Konsultasi - 24 Jam