Pajak huruf timbul online adalah sistem pendaftaran, pengurusan dan pembayaran pajak huruf timbul dengan sistem online. tujuan utamanya adalah untuk memudahkan perizinan huruf timbul agar lebih cepat dan efektif.
Cara Permohonan sebagai berikut :
Tata cara permohonan baru Objek Pajak oleh Wajib Pajak secara online. Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:
Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser di URL https://pajakonlinejakarta.id/login
Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk.
Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online
Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, untuk permohonan baru Objek Pajak langkah-langkah yang akan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:
Hubungi kami untuk berkonsultasi Jika perlu bantuan dalam mengurus pajak huruf timbul
Pajak Huruf Timbul Online
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame disebut Nilai Sewa Reklame (NSR).
NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame atau sesuai kesepakatan bersama jika diselenggarakan oleh pihak ketiga.
Sedangkan apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran media reklame.
A. Tarif Pajak Reklame
Masing-masing daerah memiliki besar pajak reklame yang berbeda.
Salah satunya, tarif pajak yang dikenakan di Jakarta untuk pengadaan reklame sebesar 25%.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Selanjutnya, aturan ini banyak diikuti dan diterapkan di daerah luar Jakarta.
B. Penghitungan Pajak Reklame
Penghitungan pajak didasarkan pada dua jenis reklame, yaitu reklame produk yang memuat barang atau jasa bersifat komersial, dan reklame non produk yang memuat informasi bisnis, perusahaan atau badan usaha bagi masyarakat.