JASA PAJAK REKLAME – Tarif harga terbaru mulai dari tahun 2024/2025/2026/2027 untuk wilayah Jakarta, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, Bekasi, BSD Serpong, Depok, Bogor (JABODETABEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah setempat.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.
Wajib Pajak reklame wajib melaporkan atau mendaftarkan usaha sebagai wajib pajak ke bagian pelayanan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan menggunakan Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah (SPOPD) dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
Syarat Pendaftaran Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
Kelayakan konstruksi reklame
Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Photo copy identitas berupa KTP/SIM/Pasport
Photo copy Surat Izin Usaha/Izin Gangguan
Denah/Cek Lokasi
Reklame Kendaraan
Foto kendaraan
Foto copy STNK
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service Service
Foto Reklame yang sudah terpasang
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Foto copy SKPD tahun sebelumnya
Foto copy izin tahun lalu
Foto copy PBB
Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Jasa Huruf timbul & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
Foto Reklame yang sudah terpasang
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Foto copy SKPD tahun sebelumnya
Foto copy izin tahun lalu
Foto copy PBB
Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
Reklame Kendaraan
Foto kendaraan
Foto copy STNK
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Foto copy SKPD tahun sebelumnya
Foto copy izin tahun lalu
Foto Reklame yang sudah terpasang
Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
CATATAN:
Pelayanan reklame <=6m² selesai dalam 1 hari sepanjang persyaratan pendaftaran yang diajukan lengkap dan di lahan swasta.
Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.
Pajak Reklame
Apa saja yang termasuk pajak reklame?
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
reklame kain;
reklame melekat, stiker;
reklame selebaran;
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
reklame udara;
reklame apung;
reklame suara;
umus untuk cara menghitung pajak neonbox adalah:
(Lama pemasangan) x (luas neonbox) x (tarif pajak) x (25%)
Atau:
(Lama pemasangan) x (luas neonbox) x (jumlah) x (tarif pajak) x (25%)
Berikut ini adalah dua contoh perhitungan untuk lokasi pajak neon box Jakarta dan Bekasi.
Contoh 1
Perusahaan A memasang neon box di Jl. Sudirman, Jakarta Pusat selama 30 hari. Ukuran neon box adalah 2m2. Maka besar pajak yang harus dibayar adalah:
30 hari x 2m3 x Rp125.000 x 25% = Rp1.875.000
Contoh 2
Perusahaan X memasang 10 buah neon box di Jl. Ahmad Yani kota Bekasi. Lama pemasangan adalah 30 hari dan ukuran neon box 1m2. Maka besar pajaknya adalah:
30 hari x 10 buah x 1m3 x Rp7.500 x 25% = Rp562.500