JASA PAJAK NEON BOX untuk wilayah Jakarta Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, Bekasi, Serpong, Depok, Bogor (JABODETABEK) baik wilayah pusat barat timur selatan utara kota kabupaten. dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah berpengalaman sehingga pendaftaran pengurusan menjadi lebih singkat dan cepat.
OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK REKLAME
(1) Objek pajak reklame merupakan semua penyelenggaraan reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Reklame Billboard;
b. Reklame Billboard Jembatan Penyebrangan Orang;
c. Reklame Videotron/Megatron/LED;
d. Reklame Papan Nama;
e. Reklame Papan Merek;
f. Reklame huruf timbul;
g. Reklame Melekat;
h. Reklame Selebaran;
i. Reklame Berjalan
j. Reklame Udara;
k. Reklame Apung;
l. Reklame Suara;
m. Reklame Film/Slide;
n. Reklame teks berjalan; dan
o. Reklame Peraga.
JASA PAJAK NEON BOX
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame meliputi:
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. khusus nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi sebagaimana dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota tersendiri; dan
e. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diberikan identitas berupa NOPD.
(5) NOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan oleh Bapenda.