CARA MENGHITUNG PAJAK HURUF TIMBUL

CARA MENGHITUNG PAJAK HURUF TIMBUL

Cara Menghitung pajak huruf timbul jakarta tangerang bekasi serpong dan mendaftar ke dinas perizinan terkait misal di bisa memulai proses izin reklame dengan meyiapkan berkas-berkas syarat untuk pajak reklame

Apa saja syarat syaratnya?

syarat mengurus menghitung pajak huruf timbul neon box dan untuk estimasi perhitungan perizinan dan pajak reklame harus ada data-data sebagai berikut :

Reklame Baru :

a). Ukuran
b). Design
c). Alamat lengkap beserta nama jalan
d). Foto lokasi pemasangan / foto kendaraan jika pajak reklame kendaraan

Perpanjangan

a). Ukuran
b). Design
c). Alamat lengkap beserta nama jalan
d). Foto lokasi pemasangan / foto kendaraan jika pajak reklame kendaraan
e). SKPD lama / terakhir
f). Design / foto reklame

PERSYARATAN PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME (Pribadi)

  1. Surat Permohonan;
  2. Pernyataan pemasangan dan siap bongkar Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri (Materai 6000);
  3. Foto Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
  4. Fotocopy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  5. Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
  6. Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>_20Meter (khusus Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
  7. Denah dan Foto lokasi pemasangan;
  8. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
  9. Foto/desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
  10. Jaminan Asuransi pada Reklame untuk berukuran Luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
  11. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi) panggung Pemda;
  12. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (Materai 10.000).

PERSYARATAN PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME (Badan Hukum)

  1. Surat Permohonan Kop Perusahaan;
  2. Pernyataan pemasangan Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri/swasta) (Kop Perusahaan bermaterai 10.000);
  3. Foto Copy KTP Pemilik usaha/Penanggung Jawab;
  4. FotocopyNPWP Berbadan Hukum (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
  5. Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
  6. Foto Copy Akta pendirian (PT melampirkan SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM , CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri);
  7. Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>20 Meter (untuk Jenis Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
  8. Foto / desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
  9. Denah/ Foto lokasi pemasangan;
  10. Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
  11. Jaminan Asuransi pada Reklame untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
  12. Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi (apabila menggunakan panggung pemda);
  13. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan, Kop perusahaan yang memberi kuasa (Materai 10.000);

Cara Menghitung pajak huruf timbul

CARA MENGHITUNG PAJAK HURUF TIMBUL
CARA MENGHITUNG PAJAK HURUF TIMBUL
× Free Konsultasi - 24 Jam