Cara Menghitung pajak huruf timbul jakarta tangerang bekasi serpong dan mendaftar ke dinas perizinan terkait misal di bisa memulai proses izin reklame dengan meyiapkan berkas-berkas syarat untuk pajak reklame
Apa saja syarat syaratnya?
syarat mengurus menghitung pajak huruf timbul neon box dan untuk estimasi perhitungan perizinan dan pajak reklame harus ada data-data sebagai berikut :
Reklame Baru :
a). Ukuran
b). Design
c). Alamat lengkap beserta nama jalan
d). Foto lokasi pemasangan / foto kendaraan jika pajak reklame kendaraan
Perpanjangan
a). Ukuran
b). Design
c). Alamat lengkap beserta nama jalan
d). Foto lokasi pemasangan / foto kendaraan jika pajak reklame kendaraan
e). SKPD lama / terakhir
f). Design / foto reklame
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME (Pribadi)
- Surat Permohonan;
- Pernyataan pemasangan dan siap bongkar Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri (Materai 6000);
- Foto Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
- Fotocopy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
- Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
- Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>_20Meter (khusus Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
- Denah dan Foto lokasi pemasangan;
- Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
- Foto/desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
- Jaminan Asuransi pada Reklame untuk berukuran Luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
- Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi) panggung Pemda;
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (Materai 10.000).
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME (Badan Hukum)
- Surat Permohonan Kop Perusahaan;
- Pernyataan pemasangan Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri/swasta) (Kop Perusahaan bermaterai 10.000);
- Foto Copy KTP Pemilik usaha/Penanggung Jawab;
- FotocopyNPWP Berbadan Hukum (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
- Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
- Foto Copy Akta pendirian (PT melampirkan SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM , CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri);
- Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>20 Meter (untuk Jenis Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
- Foto / desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
- Denah/ Foto lokasi pemasangan;
- Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
- Jaminan Asuransi pada Reklame untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
- Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi (apabila menggunakan panggung pemda);
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan, Kop perusahaan yang memberi kuasa (Materai 10.000);